October 17, 2023
loading

Lingkungan Kerja

Posted by    admin

Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetapt di mana pekerja dapat bekerja atau yang sering dimasuki oleh pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut. Lingkungan Kerja dalam hal ini merupakan aspek higiene di tempat kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di tempat kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Lingkungan kerja terdiri atas 2, yaitu lingkungan kerja fisik dan lingkungan kerja nonfisik. Lingkungan fisik adalah semua peralatan dan kondisi ruangan yang terdapat di sekitar tempat kerja yang dapat memengaruhi pegawai baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya adalah kondisi suhu, penerangan, ergonomi, kadar zat kimia dalam udara, kadar mikrobiologi dalam ruangan dan lain-lain. Sementara lingkungan nonfisik adalah semua keadaan yang berkaitan dengan hubungan antarkaryawan. Lingkungan nonfisik contohnya hubungan kerja, motivasi pimpinan, tata hubungan kerja antar pekerja dengan pimpinannya dan lain-lain.

NORMA K3 DALAM LINGKUNGAN KERJA

Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lingkungan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui pengendalian lingkungan kerja serta penerapan higiene dan sanitasi di tempat kerja. Tujuan dari norma K3 terhadap lingkungan kerja ini adalah untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan PAK pada para pekerja.

Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja tersebut meliputi:

  1. Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB;
  2. Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar;
  3. Penyediaan fasilitas Kebersihan dan sarana Higiene di tempat kerja yang bersih dan sehat; dan
  4. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja.

Kegiatan pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja tersebut meliputi faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi terhadap Lingkungan Kerja yang ada di sebuah perusahaan. Sedangkan penerapan higiene dan sanitasi meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara serta tata laksana kerumahtanggaan.

PENGUKURAN DAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN

  1. 1.     Pengukuran Lingkungan Kerja

Pengukuran Lingkungan Kerja seperti yang sudah disebut, bertujuan untuk mengetahui tingkat pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi terhadap para pekerja.

  1. 2.     Pengendalian Lingkungan Kerja

Pengendalian Lingkungan Kerja dilakukan agar tingkat pajanan Faktor Fisika dan Faktor Kirnia berada di bawah Nilai Ambang Batas (NAB). Nilai Ambang Batas adalah Standar Faktor Bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima para pekerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Dalam pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan upaya sesuai hirarki pengendalian meliputi upaya:

  1. Eliminasi, yaitu upaya untuk menghilangkan sumber potensi bahaya yang berasal dari bahan, proses, operasi, atau peralatan;
  2. Substitusi, yaitu upaya untuk mengganti bahan, proses, operasi atau peralatan dari yang bcrbahaya menjadi tidak berbahaya
  3. Rekayasa teknis, merupakan upaya memisahkan sumber bahaya dari Tenaga Kerja dengan mernasang sistem pengaman pada alati mesin, dan/atau arca kerja;
  4. Administratif merupakan upaya pengendalian dari Sisi Tenaga Kerja agar dapat melakukan pekerjaan secara aman;
  5. Penggunaan alat pelindung diri (APD), merupakan upaya penggunaan alat yang berfungsi untuk mcngisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari surnber bahaya.

PENYAKIT AKIBAT KERJA

Hubungan Lingkungan Kerja dengan Penyakit Akibat Kerja, sangat erat, sehingga kegiatan pengukuran dan pengendalian, menjadi kegiatan utama agar tidak terjadi penyakit akibat kerja terhadap para pekerja di sebuah perusahaan atau institusi. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam hal terjadi kasus penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh faktor Lingkungan Kerja perlu dilakukan program pengendalian dan penanganan yang intensif sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis; Vitri Lestari, SKM, MKes

  • Share to :