Posted by admin
Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetapt di mana pekerja dapat bekerja atau yang sering dimasuki oleh pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut. Lingkungan Kerja dalam hal ini merupakan aspek higiene di tempat kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di tempat kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Lingkungan kerja terdiri atas 2, yaitu lingkungan kerja fisik dan lingkungan kerja nonfisik. Lingkungan fisik adalah semua peralatan dan kondisi ruangan yang terdapat di sekitar tempat kerja yang dapat memengaruhi pegawai baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya adalah kondisi suhu, penerangan, ergonomi, kadar zat kimia dalam udara, kadar mikrobiologi dalam ruangan dan lain-lain. Sementara lingkungan nonfisik adalah semua keadaan yang berkaitan dengan hubungan antarkaryawan. Lingkungan nonfisik contohnya hubungan kerja, motivasi pimpinan, tata hubungan kerja antar pekerja dengan pimpinannya dan lain-lain.
Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lingkungan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui pengendalian lingkungan kerja serta penerapan higiene dan sanitasi di tempat kerja. Tujuan dari norma K3 terhadap lingkungan kerja ini adalah untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan PAK pada para pekerja.
Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja tersebut meliputi:
Kegiatan pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja tersebut meliputi faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi terhadap Lingkungan Kerja yang ada di sebuah perusahaan. Sedangkan penerapan higiene dan sanitasi meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara serta tata laksana kerumahtanggaan.
PENGUKURAN DAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
Pengukuran Lingkungan Kerja seperti yang sudah disebut, bertujuan untuk mengetahui tingkat pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi terhadap para pekerja.
Pengendalian Lingkungan Kerja dilakukan agar tingkat pajanan Faktor Fisika dan Faktor Kirnia berada di bawah Nilai Ambang Batas (NAB). Nilai Ambang Batas adalah Standar Faktor Bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima para pekerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Dalam pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan upaya sesuai hirarki pengendalian meliputi upaya:
Hubungan Lingkungan Kerja dengan Penyakit Akibat Kerja, sangat erat, sehingga kegiatan pengukuran dan pengendalian, menjadi kegiatan utama agar tidak terjadi penyakit akibat kerja terhadap para pekerja di sebuah perusahaan atau institusi. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam hal terjadi kasus penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh faktor Lingkungan Kerja perlu dilakukan program pengendalian dan penanganan yang intensif sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis; Vitri Lestari, SKM, MKes