January 17, 2022
loading

?GANGGUAN JIWA? DAPAT DICEGAH JIKA DITANGANI SEDINI MUNGKIN

Posted by    admin

Gangguan jiwa menurut undang undang R.I. No. 18 tahun 2014 adalah suatu kondisi dimana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Manifestasi gejala gangguan jiwa yang muncul pada setiap orangnya bervariasi, mulai dari gejala yang ringan seperti rasa cemas/khawatir, gangguan tidur sampai kepada gejala yang berat seperti depresi atau psikosis.

jiwa dapat berawal dari Gangguan segala rentang usia, bisa muncul pada usia kanak, usia produktif atau bahkan muncul di usia lanjut. Sebagian besar orang dengan Skizofrenia berada dalam usia produktif, 25-35 tahun. Hal ini menjadi masalah karena di usia tersebut diharapkan seseorang mulai mandiri dan produktif. Gangguan jiwa juga tidak secara tiba-tiba muncul pada orang yang pertama kali mengalami mengalami gangguan. Gejala dan tanda gangguan jiwa pada umumnya muncul secara bertahap dan biasanya dimulai dari perubahan pola atau cara berpikir, perasaan, emosi, atau perilaku sehari-hari.

Untuk gangguan jiwa yang berat seperti psikosis atau skizofrenia pada fase awal terlihat gejala gangguan yang kadang tidak terlihat jelas atau bahkan tanpa gejala, yang biasa disebut dengan fase pramorbid. Berikutnya menjadi faseprodromal, yang mana gejalanya mirip dengan perubahan kebiasaan dari kondisi biasa, seperti menarik diri dari lingkungan, konflik di tempat kerja/sekolah, kesulitan berhubungan sosial, atau kurang mampu menjaga kebersihan diri (malas untuk mandi). Gejala sebelum fase psikosis ini dapat didahului oleh kelainan psikologis dan perilaku selama berminggu-minggu, berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Pada fase ini intervensi medis sudah seharusnya dilakukan untuk mencegah kondisi menjadi lebih serius dan dengan penanganan yang tepat pasien skizofrenia dapat lebih cepat pulih, dan lebih memungkinkan untuk bisa hidup mandiri dan aktif di tengah masyarakat.

Beberapa penelitian menyatakan bahwa pengobatan yang dilaksanakan secara dini akan memberikan prognosis yang lebih baik, sehingga dalam upaya mencegah kondisi yang lebih parah lagi, untuk gangguan psikotik, perlu dilaksanakan pencegahan dan intervensi dini untuk memperbaiki defisit fungsional. Kegiatan promotif dan preventif untuk mengintervensi secara dini gangguan jiwa bukan lagi menjadi prioritas bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama. Rumah Sakit Jiwa sebagai institusi pelayananan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna juga harus melaksanakan promosi dan prevensi secara luas melalui PKRS (Promosi Kesehatan Rumah Sakit). Hal ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, arah pembangunan bidang kesehatan secara jelas menyebutkan di dalamnya visinya, yaitu untuk lebih memprioritaskan peningkatan pelayanan promotif dan preventif yang didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi.

Sebagai RS yang melaksanakan pelayanan terhadap gangguan jiwa secara komprehensif, serta dalam upaya mencegah terjadinya defisit fungsional pada pasien dengan gangguan jiwa Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor (RSJMM) telah melaksanakan pelayanan Early Psychosis (EP), yang merupakan suatu kondisi psikotik awal pada kelompok usia muda, onset pada rentang usia remaja akhir hingga dewasa muda(usia belasan tahun hingga 35 tahun). Pelayanan EP di RSJMM dilaksanakan oleh tim multidisiplin kesehatan jiwa yang berbasis komunitas (kerjasama dgn Keswamas-PKRS dan crisis center D’patens24), bertujuan untuk mengoptimalkan potensi dan kapasitas pasien untuk kembali pada fungsi normal, memulihkan atau menurunkan secara signifikan gejala psikotik, mempertahankan kepatuhan berobat dan meningkatkan fungsi sehari-hari (fungsi peran, kerja dan sosial).

Konsep tatalaksana pada pasien pada tahap Psikosis Awal (Early Psychosis) sedikit berbeda dengan tatalaksana pasien gangguan jiwa pada umumnya. Pelayanan yang diberikan ramah bagi pasien psikotik awal dan keluarga (terpisah dari pasien dengan gangguan jiwa lain), pendekatan secara individual maupun lingkungan perawatan, waktu dan perhatian yang lebih banyak untuk komunikasi, psikoedukasi, pendampingan, pemantauan gejala, identifikasi masalah psikososial dan efek samping terapi. Layanan EP diberikan pada rawat jalan dan rawat inap seperti skrining EP, penegakan diagnosis dan monitoring, pemberian farmakoterapi dan asuhan keperawatan, psikoedukasi pasien dan keluarga, medication adherence strategies, manajemen stres, social skills training, relapse prevention plan, psikoterapi baik suportif, dan CBT, assertive follow-up (poli rawat jalan), serta sharing dan diskusi pasien dan keluarga dengan self-help group/peer support yang dilaksanakan beberapa kali dalam setahun.

          Kesehatan mental yang buruk merupakan ancaman utama bagi kesehatan, kelangsungan hidup, dan potensi masa depan kaum muda di seluruh dunia. Menurut World Psychiatry, Official Journal of the World Psychiatry Association (WPA), Vol 1, No.1 February, 2022 diinformasikan bahwa ada indikasi tren gelombang kerentanan dan kebutuhan perawatan kesehatan mental yang meningkat, ditambah dengan adanya kondisi pandemi Covid-19. Sehingga dibutuhkan pemahaman mendalam tentang upaya pencegahan, reformasi dan investasi yang mendesak dalam penyediaan perawatan kesehatan mental. Gelombang meningkatnya kesehatan mental pada kaum muda secara global menuntut agar prevensi dan promosi pada gangguan jiwa dapat diangkat menjadi prioritas utama dalam kesehatan global.

RSJ dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor sebagai RSJ di bawah Kementerian Kesehatan selalu melaksanakan inovasi yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam membentuk SDM yang produktif dan unggul melalui pelaksanaan program promotive dan preventif masalah-masalah Kesehatan jiwa secara lebih dini.

Dr. Rahmi Handayani, SpKJ, MARS

  • Share to :